BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berikan Surat Edaran (SE) pada perusahaan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu agar tidak mengoperasi truk batu bara di siang hari selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pelarangan operasi truk batu bara tersebut dimulai 13 Desember hingga 3 Januari 2025 mendatang.
Diungkapkan, Asisten II Setdaprov Bengkulu, Raden Ahmad Denni SH, MH bahwa mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.
Melalui SE yang ditujukan kepada perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan, Pemprov membatasi jam operasional truk pengangkut hasil tambang dan perkebunan.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Masih Tunggu Rekonsiliasi Panselnas
“Ini untuk memastikan kelancaran pada lalu lintas saat Nataru 2025,” sampai Denni, Minggu, 15 Desember 2024.
Lebih lanjut, Denni menerangkan, bahwa truk perusahaan batu bara dan perkebunan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Pada siang harinya, kita minta tidak melakukan aktivitas bongkar muat menggunakan truk angkutan,” beber Denni.
Selain untuk menjaga arus lalu lintas saat libur Nataru.
BACA JUGA:Lelang Dini Infrastruktur Fisik TA 2025 Provinsi Bengkulu, Tejo: Langkah Strategis
Denni juga menerangkan, bahwa pembatasan jam operasional truk angkutan itu, bertujuan untuk menjaga kelancaran distribusi bahan pokok.
Dengan demikian, upaya untuk menciptakan stabilitas harga bahan pokok bisa terus dilakukan meskipun sedang Nataru.
“Dengan kelancaran distribusi bahan pokok, diharapkan harga-harga dapat tetap stabil,” ungkap Denni.
Lebih jauh, Denni menyampaikan, telah dilakukan atas pertimbangan yang matang.