MUKOMUKO,KORANRB.ID – Di tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah melaksanakan lelang 63 paket pekerjaan (proyek, Red) dengan total pagu Rp102 miliar.
Dari lelang sejumlah pekerjaan tersebut, Pemkab Mukomuko berhasil melakukan penghematan anggaran dari harga penawaran Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), mencapai Rp4 miliar lebih.
Tentunya penghematan dihitung berdasarkan selisih harga penawaran penyedia dengan nilai HPS.
Kepala Sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko, Effih, ST, MT mengatakan sebagian besar pekerjaan atau kegiatan fisik sudah rampung 100 persen.
BACA JUGA:Terlambat Datang Saat SKB Peserta Tes CPSN Dipastikan Gugur
BACA JUGA:Kejari Kembali Tetapkan Satu Tersangka Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan
Saat ini masih ada pekerjaan yang menuju tahapan finising, dimana menjadi kewenangan OPD pengampuh.
‘’Tahun ini terdapat 63 paket pekerjaan yang sudah kita proses lelang, dengan total pagu Rp102 miliar. Untuk HPS dari paket proyek sebesar Rp102 miliar, ada penghematan mencapai Rp4 miliar dari harga penawaran pekerjaan,” terang Effih.
Paket pekerjaan ang dilelang dengan total pagu Rp102 miliar tersebut tidak hanya kegiatan fisik. Juga ada kegiatan nonfisik.
Kegiatan fisik yang dimaksud berupa pekerjaan infrastruktur jalan, jembatan, bangunan gedung serta pengadaan barang yang telah menjadi agenda kegiatan dan pembiayaan Pemkab Mukomuko di APBD tahun 2024.
Sedangkan kegiatan lelang nonfisik ini berupa jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.
‘’Kalau dokumen paket lelang yang teregister di UKPJB seluruhnya ada 64 paket kegiatan, namun 1 kegiatan gagal lelang,” kata Effih.
Kegiatan lelang pekerjaan pemerintah merupakan kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam hal ini UKPBJ melalui mekanisme lelang yang telah ditetapkan sesuai norma dan aturan yang berlaku.
Dimana lelang merupakan kegiatan penawaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap pihak lain yang didasari dengan perjanjian khusus.
‘’Dalam proses lelang proyek ini, UKPBJ hanya sebatas memproses, hingga menetapkan perusahaan atau rekanan yang layak dan pantas untuk menjadi mitra pemerintah dalam suatu pekerjaan pengadaan barang atau jasa. Setelah proses lelang, selanjutnya urusan kontrak kewenangannya ada di OPD teknis,” ungkap Effih.