Serapan BOK 2024 Maksimal Hanya Capai 50 Persen, Dinkes Mukomuko Sebut Karena Ini

Selasa 17 Dec 2024 - 22:30 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Menyisakan 2 minggu lagi tahun anggaran 2024 berakhir, tepatnya 17 Desember 2024, serapan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 17 puskesmas masih minim. 

Rata-rata di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Mukomuko, serapan atau realisasi dana BOK baru mencapai  44,67 persen atau sekitar Rp5,9 miliar dari total alokasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp13,3 miliar. 

Kenyataan demikian, sangat-sangat kecil kemungkinan serapan Dana BOK tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko bisa mencapai 100 persen.

Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mengakui itu, paling tinggi serapan dana BOK hingga tahun 2024 berakhir, hanya mencapai 50 persen dari total anggaran.

Pengelola Program BOK Sekretariat Dinkes Kabupaten Mukomuko Hevta mengatakan alokasi dana BOK sesuai dengan program-program yang dijalankan 17 puskesmas.

"Kita akui realisasi dana BOK sampai sekarang masih rendah karena penggunaan dananya di tahun ini terlambat. Baru mulai bulan Mei 2024,  serta terdapat berbagai permasalahan lainnya. Maka dari itu kami yakin serapan paling besar hanya akan menyentuh 50 persen,” kata Hevta.

BACA JUGA:Disdukcapil Laporkan Data Penduduk Kabupaten Mukomuko Terbaru, Alokasi DAU 2025

BACA JUGA:63 Paket Pekerjaan Berhasil Hemat Rp4 Miliar

Hevta membeberkan, untuk permasalahan lain yang menghambat serapan dana BOK tahun 2024 karena adanya perubahan berkaitan standar biaya umum (SBU) daerah.

Sebelumnya dalam penggunaan dana BOK di rincian belanja terdapat biaya transportasi yang diatur dalam SBU. 

Tapi untuk saat ini SBU daerah tidak lagi mengakomodir biaya transportasi.

"Dari pada petugas mengembalikan uang tersebut, maka dari itu mereka enggan  menggunakan, anggaran," ujarnya.

Hevta juga menjelaskan, di dalam ketentuan penggunaan dana BOK, biaya perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 175.000 per orang dengan jarak tempuh minimal 8 jam.

Jika perjalanan dinas di bawah 8 jam, maka hanya diberikan uang transportasi Rp25.000 per petugas. 

Sedangkan di SBU daerah ini tidak ada yang mengatur mengenai biaya transportasi apabila tidak memenuhi 8 jam. Tentu jika hal tersebut dipaksakan akan menjadi temuan BPK.

Kategori :