KORANRB.ID – Hingga saat ini ternyata masih ada lima desa lagi di Bengkulu Utara (BU) yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD). Sedangkan pelaksanaan DD sudah harus tuntas paling lambat 25 Desember, termasuk dalam hal pertanggungjawaban DD hingga pembayaran pajak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) BU Margono, M.Pd menerangkan lima desa yang belum mengajukan pencairan tersebut adalah Desa Meok dan Malakoni Kecamatan Enggano, Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi dan Desa Talang Denau Kecamatan Arga Makmur.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Perangkat Desa
“Kita sudah berkoordinasi dengan camat untuk melakukan pendampingan agar dalam minggu ini pengajuan sudah masuk dan diproses pencairan dananya,” terang Margono.
Informasi yang diterima Dinas PMD berkas pengajuan pencairan tersebut sudah ada di kecamatan masing-masing. Dokumen pengajuan pencairannya masih dilakukan verifikasi oleh kecamatan.
“Kita menunggu dalam satu dua hari ini kemungkinan pengajuan sudah akan masuk,” terangnya.
BACA JUGA: Bahas APBD, DPRD Bengkulu Utara Fokus Infrastruktur
Namun, pasca pencairan dana nantinya Camat diminta untuk melakukan pengawasan dan pendampingan khusus pada desa tersebut. Untuk memastikan dana yang disalurkan tersebut benar-benar dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu, apalagi kegiatan fisik.
“Jika memang program tidak bisa dilaksanakan maka dana tersebut harus masuk ke kas Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa, red) desa sebelum akhir tahun nanti. Maka kita minta pada camat untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
BACA JUGA:Prajurit Asal Bengkulu Utara Gugur dalam Kontak Tembak dengan Teroris Kodap III
Saat ini untuk 200 desa lainnya masih dalam pelaksanaan program DD dan mayoritas sudah memasuki tahap akhir. Desa menjalankan program yang dialokasikan pada DD tahap akhir yang mayoritas adalah pekerjaan sosialisasi atau kegiatan pembinaan masyarakat.
Ia mentargetkan serapan DD tahun ini diatas 95 persen kembali. Mendekati akhir tahun nantinya, masing-masing desa diminta melaporkan hasil pelaksanaan DD termasuk laporan anggaran yang masuk ke kas silpa desa.
BACA JUGA:Ini Daerah Terluas di Bengkulu Utara, Ternyata Bukan Kota Arga Makmur
“Untuk pelaksanaan DD, kegiatan yang belum bisa atau tidak dilaksanakan di tahun berjalan harus masuk ke kas Silpa desa. Namun dana tersebut bisa dimanfaatkan kembali dalam program tahun 2024 melalui Musyawarah desa,” pungkas Margono. (qia)