Ia menemukan empat batang pohon sawit miliknya telah ditebang tanpa izin, dari informasi yang ia peroleh yang melakukan adalah petugas ULP PLN Tais.
Untuk memastikan hal itu, ia menemui Kepala Desa Pagar Agung guna menanyakan apakah ada pemberitahuan resmi terkait kegiatan tanam tumbuh berupa penebangan pohon tersebut.
Namun dari pernyataan Kades saat itu tidak ada pemberitahuan resmi dari ULP PLN Tais atas penebangan itu.
Selain milik Deni, jika ditotalkan ada sekitar 20 batang pohon sawit milik warga setempat telah ditebang oleh petugas ULP PLN Tais dengan alasan pohon tersebut mengganggu jaringan listrik. Penebangan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan pada aliran listrik yang berada di atas pohon sawit.
Kategori :