BACA JUGA:Serapan BOK 2024 Maksimal Hanya Capai 50 Persen, Dinkes Mukomuko Sebut Karena Ini
BACA JUGA:Kades Tersangka Korupsi, Warga Suro Bali Tak Nikmati Dana Desa 2024
Sementara itu, Dodi juga menjelaskan untuk pupuk subsidi yang sudah ditetapkan harga eceran tertinggi (HET) yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, dan pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg.
Dengan telah ditentukan HET tersebut, tentu akan lebih memudahkan petani untuk menjangkau harga beli. Serta tidak adanya oknum nakal yang menaikan harga pupuk subsidi tidak sesuai ketentuan.
“Baik distribusi serta penjualan pupuk subsidi ini menjadi fokus pengawasan kami bersama dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum. Guna memastikan pupuk tepat sasaran dan harga sesuai dengan HET,”tandasnya