Selain itu Pusat Bahasa Provinsi Bengkulu terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan regulasi mengenai pelindungan bahasa daerahnya masing-masing, sebab Gubernur Bengkulu pada waktu itu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2024 tentang Pengembangan, Pembinaan, Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Kemudian juga ia berpesan agar seluruh masyarakat tetap mengajarkan anak-anaknya untuk berbahasa daerahnya sendiri sebab, bahasa daerah di tiap daerah merupakan identitas daerah yang harus di pertahankan.
“Kita itu sebagai penutur jati sudah seharusnya kita selalu mengajarkan generasi selanjutnya untuk menggunakan bahasa asli daerah supaya selalu ada dan tidak kehilangan identitas asli daerah itu sendiri,” demikian Ferdiana.