Layanan Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi Ditingkatkan, Salah Satu Layanan Transportasi Jemaah Haji 2025

Sabtu 21 Dec 2024 - 11:53 WIB
Reporter : Sumarlin
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji terus ditingkatkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ada 3 hal pokok yang dilakukan Sekretariat Jenderal Kemenag RI dalam mensupport optimalisasi kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, M Ali Ramdhani dilansir dari laman kemenag.go.id, Sabtu, 21 Desember 2024.

Dijelaskannya, hal pertama yang dilakukan yakni, tindak lanjut penghapusan kendaraan yang tidak layak pakai pada Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Kendaraan yang sudah tidak layak pakai sedang dilakukan proses penghapusan dan selanjutnya melakukan upaya pengadaan kendaraan kendaraan baru melalui jalur sewa atau pembelian untuk layanan Jemaah Haji 2025.

BACA JUGA:Tahun Ini, 2.761 Warga Bengkulu Terserang DBD, 14 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Catat! Ini Titik Pos yang Didirikan di Kota Bengkulu untuk Kelancaran Nataru

Menurutnya, penghapusan kendaraan yang tidak layak pakai termasuk ambulans yang akan digunakan jemaah, kendaraan untuk kontrol, monitoring, dan layanan lainnya.

“Sarana kendaraan dipersiapkan untuk memastikan jemaah haji Indonesia dapat beribadah dengan lancar. Petugas di Arab Saudi diharapkan dapat menyelesaikan tugas ini dalam waktu dekat di akhir tahun 2024 ini,” jelas M. Ali.

Kedua, Kementerian Agama berhasil memperjuangkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) atau Standar Biaya Khusus untuk mendukung kesejahteraan pegawai non-ASN di Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. 

Menteri Keuangan telah menyetujui usulan ini, yang mencakup peningkatan kesejahteraan tenaga administrasi, sopir, dan keamanan.

BACA JUGA:4 Saksi Sebut Hanya Dapat BLT 2 Tahap, Terdakwa Ngaku Uang Sudah Habis

BACA JUGA:Libur 2 Minggu, Disdik Kota Bengkulu Ingatkan Siswa Hal Ini

Diterangkan M. Ali, langkah ini dirancang untuk mendukung semua tahapan pelayanan. Termasuk penanganan persoalan pascahaji, seperti jemaah yang sakit dan tertinggal dari rombongan.

Ketiga, Kementerian Agama juga telah menyelesaikan regulasi terkait Standar Biaya Harian bagi petugas yang mendampingi pelaksanaan haji di Arab Saudi.

Hal ini mencakup petugas dari Kementerian Agama, Tenaga Kesehatan, hingga TNI dan Polri yang bertugas menjaga keamanan jamaah.

Kategori :