Kasat juga menjelaskan, distribusi narkoba dari luar daerah, biasanya pengedar yang menjemput barangnya ke provinsi tetangga.
Ada juga yang melalui jasa pengiriman barang, dan ada juga yang dititipkan kepada sopir angkutan antara provinsi.
Sejauh ini baru ditemukan 2 jenis narkoba yang beredar di Kabupaten Mukomuko, yakni sabu dan ganja.
Pada umumnya pemakai atau pelaku penyalahgunaan narkoba di Mukomuko, kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dari kasus yang sudah terungkap, kebanyakan pemakai narkoba bekerja sebagai nelayan, pekerja swasta, tukang panen sawit, sopir dan pekerja kasar lainnya.
Selain itu Satresnarkoba Polres Mukomuko mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membrantas penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Jaksa Ajukan Audit KN Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung
BACA JUGA: Sambut Nataru, Dinkes Mukomuko Siapkan Pelayanan Gratis di Sepanjang Jalan Lintas Barat Sumatera
Caranya, memberikan informasi kepada aparat jika ada tempat atau kegiatan yang dicurigai penyalahgunaan narkoba.
Informasi bisa disampaikan kepada anggota dari polsek terdekat atau anggota polisi yang tinggal di desa atau wilayah setempat.
‘’Indentitas pelapor kami jamin kerahasiaanya. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak bisa bekerja optimal dalam membrantas penyalahgunaan narkoba ini,’’ tutupnya.