MUKOMUKO,KORANRB.ID – Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko tak kunjung redup. Sebaliknya, dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan kasus narkoba di Mukomuko.
Berdasarkan data terhimpun RB, sejak 3 tahun terakhir pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Polres Mukomuko, pada tahun 2020 sebanyak 20 kasus.
Dengan rincian 16 kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, dan 4 kasus ganja.
Pada tahun 2023, kasus penyalahgunaan narkoba terungkap sebanyak 23 kasus. Terdiri dari 12 kasus sabu dan 11 kasus ganja.
Sedangkan pada tahun 2024 hingga pertengahan Desember, kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap sebanyak 25 kasus. Dengan rincian 19 kasus sabu dan 6 kasus penyalahgunaan ganja.
BACA JUGA:BKD Lebong Didesak Kontraktor, Cairkan DAK Pendidikan, Ini Alasannya
BACA JUGA:306 Petani Bengkulu Utara Dicoret dari Daftar Penerima Pupuk Subsidi
Berkaitan terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya di Kabupaten Mukomuko, Kapolres Mukomuko AKBP. Yana Supariatna, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP S.M.O. Aritonang, SH membenarkan hal tersebut.
Disampaikannya, memberantas narkoba membutuhkan komitmen dari berbagai pihak. Sebab tidak ada kasus narkoba yang terungkap di Mukomuko jika tidak ada bantuan masyarakat.
‘’Tahun ini jumlah tersangka terjerat kasus narkoba, yang kami tangkap ada 29 orang, semua laki-laki,” kata Kasat.
Pada umumnya narkoba yang masuk ke Kabupaten Mukomuko berasal dari Sumatera Barat (Sumbar).
Keberadaan jalan lintas barat di Kabupaten Mukomuko, memudahkan distribusi narkoba ke Mukomuko yang silakukan beberapa oknum masyarakat yang ingin mencari keuntungan sekalipun melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:1.192 Warga Bengkulu Idap HIV Sepanjang 13 Tahun Terakhir
BACA JUGA:Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem Habiskan Rp5,1 Miliar, Saluran Air Cuma Ditahan Batu dan Kayu
‘’Keberadaan jalan lintas nasional ini berpengaruh terhadap peredaraan narkoba di Mukomuko, maka dari itu kerjasama yang baik dari masyarakat akan sangat cepat kami ungkap perkara ,” terang Aritonang.