Selanjutnya, semua anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan, yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK.
BACA JUGA:Desember Ini Diprediksi Belum Ada Penetapan Bupati Terpilih
BACA JUGA:Geliatkan Manufaktur, Pemerintah Beri Insentif Bagi Pelaku Industri dan Masyarakat
Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan pencairan dana Banpol pada tahun berikutnya.
Hitungan dan Banpol untuk hasil Pilleg 2024 lanjutnya, tak mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Yakni, sebesar Rp15.000 per suara sah.
Besaran dana Banpol yang diterima setiap Parpol, tinggal dikalikan dengan jumlah suara sah yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kepahiang.
Bagi Parpol yang akan mengajukan pencairan dapat melengkapi sejumlah persyaratan.
Sebagaimana terlampir dalam ketentuan SIPPN Menpan, syarat yang mesti diajukan adalah, Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Bakesbangpol.
Lalu, Surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPC/DPD parpol tingkat kabupaten yang telah dilegalisir oleh ketua dan sekretaris parpol, fotokopi NPWP parpol.
Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil Pemilu DPRD kabupaten yang telah dilegalisir oleh sekretaris KPUD.
Nomor rekening kas umum partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik untuk pendidikan politik, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kab/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK.
Serta, surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan pertanggungjawaban secara formil maupun materil atas penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol.