Adapun korbannya, Kristian Adi Candra (46) warga Perumahan SPP Desa Pelangkian yang juga sebagai pengurus masjid.
Korban datang untuk menjalankan salat subuh berjamaah di Masjid Agung, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street Nopol BD 2668 GG.
Identitas pelaku tertangkap kamera CCTV, yang kemudian memudahkan Timsus Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penyidikan.
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Mukomuko Meningkat: Disinyalir Sumbar Wilayah Pemasok Sabu dan Ganja
BACA JUGA:Rejang Lebong Bidik 3 Besar Nasional Penilaian Ombudsman 2025
Berbekal laporan korban berikut gambaran pelaku lewat CCTV, Timsus yang dibentuk Satreskrim Polres Kepahiang pun bergerak. Rabu, 18 Desember 2024, dua pelaku berhasil dibekuk Timsus Satreskrim Polres Kepahiang.
Kedua pelaku Curanmor berhasil diamankan, di Jalan Lintas Kepahiang - Pagar Alam tepatnya di Kecamatan Bermani Ilir saat mengendarai sepeda motor.