3 Poin Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu Disorot BPK

Selasa 24 Dec 2024 - 00:13 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Terdapat 3 poin yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Hal itu terungkap saat penyerahan LHP Kepatuhan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bengkulu, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Provinsi Bengkulu, Senin 23 Desember 2024.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024, periode tahun 2023 sampai dengan semester I Tahun 2024," ungkap Kepala Subauditorat BPK RI Perwakilan Bengkulu I, Ranni Agriadi, SE, M.Si, Ak, CA.

Pemeriksaan yang dimaksud, lanjut Ranni, dilakukan pada satuan kerja (Satker) KPU di wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam pemeriksaan, dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.

"Tujuannya untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilu 2024, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak," ungkap Ranni.

BACA JUGA:Daftar Tunggu Hajidi Kabupaten Kepahiang Sampai 23 Tahun, Kemenag Diminta Berperan

BACA JUGA:TWA Bukit Kaba Bersiap Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Lebih lanjut, Ranni mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdapat tiga poin yang dinilai perlu mendapatkan perhatian. Pertama, persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang atau jasa, pada dua satker belum sepenuhnya memadai.

"Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, karena pemahalan harga atas Belanja peralatan dan mesin pada KPU Kabupaten Seluma," papar Rani.

Kedua, sambung Ranni, pelaksanaan pengadaan barang atau jasa belum sepenuhnya sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi audit dana kampanye peserta Pemilu 2024 di KPU Provinsi Bengkulu.

"Ketiga, pertanggungjawaban belanja pada tiga Satker belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, antara lain atas belanja perjalanan dinas," papar Ranni.

Atas catatan tersebut, tambah Ranni, pihaknya merekomendasikan agar KPU Provinsi Bengkulu untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran, atas paket pekerjaan dengan menyetor ke Kas Negara.

"Kita juga meminta agar memproses kelebihan pembayaran jasa konsultansi audit dana kampanye peserta Pemilu 2024. Sedangkan KPU Kabupaten Seluma, diminta untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja," tambah Ranni.

Lebih lanjut, Ranni menyampaikan, sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, rekomendasi terhadap LHP dapat segera ditindaklanjuti.

"Jawaban atau penjelasan proses tindaklanjut masing-masing satker, kita minta disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," singkat Ranni.

Kategori :