Sempat Tertunda Karena Pilkada, Pembangunan Tahap 2 Rumah Adat Berlanjut Rp500 Juta

Rabu 25 Dec 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID –Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko gagal melakukan pengerjaan tahap 2 rumah adat Kabupaten Mukomuko tahun 2024 lantaran terkena recofusing anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Pembangunan tahap 2 rumah adat akan kembali dilanjutkan pada tahun 2025 mendatang dengan alokasi anggaran Rp500 juta. 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST, MT mengatakan pembangunan tahap 2 rumah adat, sesuai dengan perencanaan yang sebelumnya sempat tertunda.

“Iya, pembangunan tahap 2 kita lanjutkan. Untuk anggarannya Rp500 juta di APBD 2025,” kata Apriansyah.

Pembangunan tahap 2 meliputi pengerjaan pemasangan keramik tangga, pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) toilet, parkiran dan fasilitas lainnya sesuai dengan kebutuhan. 

BACA JUGA:Tetap Bisa Daftar PPPK, Ini 3 Jabatan Bisa Dilamar Guru Non-ASN

BACA JUGA:Pengadaan APE 38 PAUD/TK, Disdikbud Mukomuko Habiskan Rp950 Juta

Yang pastinya disampaikan Apriansyah, jika seluruh fasilitas sarpras rumah adat ini rampung, maka bangunan megah ini sudah bisa dimanfaatkan secara maksimal. 

Jangan sampai bangunan pemerintah ini hanya berupa bangun rumah adatnya saja, sedangkan sarprasnya tidak ada. 

"Kedepan kami berharap rumah adat Mukomuko ini bisa dijadikan lokasi wisata bagi masyarakat, tak hanya di Kabupaten Mukomuko tetapi juga masyarakat dari luar daerah," ujarnya.

Apriansyah juga menjelaskan, rumah adat Mukomuko ini memiliki bangunan yang kokoh dengan kapasitas tampung pengunjung 500 orang lebih. 

Hal ini dikarenakan konastruksi pondasi sebagai dasar rumah adat memiliki tipy mutu K200. Yang dihitung, tipy beton mampu menampung berat maksimal 500 kilogram atau 0,5 ton permeter persegi.

Sedangkan untuk ukuran pondasi rumah adat yakni 30 meter kali 30 meter atau total luas 900 meter persegi.

BACA JUGA:TPG Triwulan IV Hanya Dibayar 2 Bulan, Pengamat Hukum: Terendus Dugaan Korupsi

BACA JUGA:ASN Mutasi Tidak Sesuai Prosedur Dikembalikan ke Jabatan Semula

Kategori :