Kelima, Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Keenam, Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya ldul adha 1445 Hijriah.
Ketujuh, Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Kebijakan ini memberikan masyarakat, khususnya pekerja, kesempatan untuk menikmati waktu tambahan bersama keluarga atau orang terdekat selama diberikannya jatah libur dan cuti bersama.
Dengan adanya cuti bersama, masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk melakukan perjalanan atau berkumpul bersama keluarga di penghujung tahun.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu libur akhir pekan dan cuti bersama 2024 ini dengan bijak, baik untuk kegiatan keluarga maupun perjalanan akhir tahun.
Waktu libur yang cukup ini memberikan kesempatan untuk menikmati waktu bersama orang-orang terdekat, mengunjungi keluarga, atau sekadar beristirahat setelah setahun penuh bekerja.