ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – DPRD Bengkulu Utara (BU) benar-benar ingin memastikan perda yang diterbitkan atau disahkan antara DPRD dan pemerintah benar-benar bisa dilaksanakan.
Termasuk agar Raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda bisa benar-benar dipahami oleh seluruh pihak yang terkait dan tidak ada penafsiran ganda dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:APBD Tepat Waktu, DPRD Minta Konsisten Program Awal Tahun
Salah satunya yang saat ini tengah dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perda ini menjadi perhatian DPRD karena ada sekitar 3.000 perangkat desa di BU yang mengabdi dalam melaksanakan pembangunan di desa.
Ketua PDRD BU Sonti Bakara, SH menerangkan jika mereka yang menjadi Perangkat desa bukan hanya harus terus didorong untuk bekerja maksimal.
Namun mereka juga harus diberikan penyamanan dalam melaksanakan tugas terutama jaminan agar mereka tidak terus dihantui oleh rasa takut akan pemberhentian dari pekerjaan.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dorong Peran dan Pengawasan Masyarakat
“Perda ini harus menjamin sehingga ada ketenangan dari perangkat desa dalam melaksanakan tugas,” terangnya.
Secara administrasi dan pertanggungjawaban, perangkat desa memang berada dibawah kepala desa terutama dalam melakukan penilaian dan pelaporan pekerjaan.
Namun perangkat desa merupakan aparat negara yang juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan di desa.
“Maka adanya Raperda ini harus mengatur secara mendetail pelaksanaan tugas, hak dan kewajiban perangkat desa,” terangnya.
BACA JUGA:Tanyakan Dana CSR Tambak, Warga Kelurahan Bandar Datangi DPRD Kaur
Sehingga kepala desa tidak bisa mengancam ataupun memberikan sanksi bahkan pemecatan tanpa dasar yang jelas.
Disisi lain, Perda tersebut juga harus menjadi dasar bagi kepala desa untuk mengontrol perangkatnya dalam bertugas.