Sehingga memang perangkat desa yang bekerja benar-benar memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi perangkat desa.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Bahas Raperda Perangkat Desa
“Sehingga wajib diatur apa yang menjadi syarat sebagai perangkat desa sehingga perangkat desa benar-benar memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas,” terangnya.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD BU membentuk panitia khusus atau pansus.
pansus ini bertugas dalam membahas raperda tersebut dan memastikan jika Raperda tersebut benar-benar bisa menjawab permasalahan yang muncul selama ini. Pansus yang dibentuk DPRD BU tersebut juga sudah mulai bekerja dengan melakukan berbagai rapat kerja dalam pembahasan raperda tersebut.
BACA JUGA: Bahas APBD, DPRD Bengkulu Utara Fokus Infrastruktur
Termasuk menganalisa permasalahan yang mungkin muncul apakah memang sudah dibahas secara mendetail dalam Raperda tersebut.
“Pansus saat ini tengah bekerja. Pemerintah juga harus menjabarkan apa yang memang menjadi tujuan dan dasar perubahan Perda tersebut, termasuk aspirasi dari masyarakat,” terangnya.
Pansus juga berhak melakukan pendalaman pada semua pihak yang dinilai perlu untuk memberikan informasi demi kesempurnaan tersebut. Dalam pembahasan tersebut, bukan tak mungkin DPRD menilai dibutuhkannya penambahan klausul ataupun pasal demi tercapainya maksud dan tujuan dari Raperda tersebut.
BACA JUGA:Tahun Politik, DPRD BU Warning Netralitas
“Kita tidak ingin Perda nanti jika disahkan justru masih ditemukan kerancuan disana sini ataupun menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya. Sehingga menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaan Perda tersebut,” terangnya.
Hasil rapat Pansus tersebut akan dibawa dalam rapat internal DPRD untuk kembali membedah hasil temuan dari Pansus yang sudah dibentuk.
Nantinya rapat internal DPRD terutama masing-masing fraksi akan menilai hasil laporan pansus tersebut.
BACA JUGA:DPRD BU Dorong Pembangunan Fisik dan SDM
“Termasuk jika memang membutuhkan penggalian lagi sehingga muncul kesimpulan apakah memang Raperda tersebut sudah siap disahkan menjadi perda atau harus ditunda,” terangnya.
Hasil laporan dari Pansus tersebut akan ditindaklanjuti oleh masing-masing fraksi dengan membuat kata akhir fraksi atas Raperda tersebut.