Namun, ia menegaskan jika Raperda tersebut disahkan menjadi Perda maka Ia meminta ada jaminan dari pemerintah jika Perda tersebut harus dipahami dengan satu pemahaman.
Terutama pada perangkat dan kepala desa serta Camat yang masuk menjadi objek Perda tersebut. “Sehingga memang harus ada sosialisasi. Tidak bisa hanya diserahkan salinan Perda, namun harus ada penjelasan langsung pada perangkat dan kepala desa sehingga muncul satu pemahaman,” pungkas Sonti. (qia/adv)
Kategori :