Dana Desa Dipindah ke Rekening Pribadi, Lalu Dikorupsi Total Rp611 Juta, Sebagian Habis untuk Judi Online

Senin 06 Jan 2025 - 23:19 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Di muka persidangan kedua terdakwa mengakui bahwa uang hasil dari Tipikor Dana Desa Gunung Kaya memang dipakai untuk judi hingga biaya hidup.

Sidang lanjutan agenda pemeriksaan terdakwa ini digelar pada 6 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Dalam sidang ini turut mendudukan terdakwa mantan Kades Gunung Kaya, Terdakwa Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun.

BACA JUGA: Disparpora Lebong Akan Tingkatkan PAD Sektor Olahraga

BACA JUGA:10 Persen untuk Bupati Kaur, Terdakwa Bongkar Aliran Fee Proyek Pasar Inpres Bintuhan Rp180 Juta

Dari tindakan para terdakwa Negara mengalami kerugian hingga Rp611 juta dengan modus berbagai macam mulai dari pembanguan fiktif hingga mark up anggaran.

Disampaikan terdakwa Yayan, ia mengambil uang DD langsung dari rekeningnya. Lantaran sebelumnya telah dipindahkan agar ia lebih leluasa.

"Uang dana desa itu di rekening saya, jadi saya sering memakai uang tersebut untuk keperluan saya pribadi, rencananya saya mau ganti tiap kali saya pakai. Namun tidak bisa lagi saya kembalikan lantaran uangnya sudah habis," ungkap Yayan.

Kemudian di muka persidangan juga terungkap tindakan dari terdakwa Yayan melakukan tindakan judi online dan turut di perkuat oleh JPU melalui bukti mutasi rekening.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Bupati Baru, ASN Ajukan Pindah Terus Bertambah

BACA JUGA:Siap Dampingi Penagihan TGR 2023 Rp810 Juta, Kajari RL: Penting Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

"Apa yang didakwa jaksa benar bahwa dana desa dialihkan ke judi online sebagian dan juga sisanya diberikan ke bendahara," jelas Yayan.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH membenarkan adanya bukti bahwa terdakwa melakukan mutasi rekening Bahakan setiap menit terdakwa Yayan melakukan top up dana guna melakukan judi online.

"Ya memang benar ada riwayat mutasi rekening dari terdakwa Yayan dan berdasarkan pengakuan terdakwa Yayan top up tersebut digunakan untuk judi slot," jelas Bobbi.

Kategori :