Perbup Dana Desa 2025 Dipastikan Terbit Bulan Ini, Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i SP M.Si.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID – Pemkab Rejang Lebong segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pengajuan dan pengelolaan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025. Regulasi yang ditargetkan rampung pada Januari ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa, sekaligus memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Langkah strategis ini dilakukan untuk mempersiapkan desa-desa memulai program pembangunan lebih cepat setelah tahun anggaran dimulai. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i SP M.Si, menyampaikan percepatan penyusunan Perbup ini menjadi prioritas utama.

"Kami berupaya agar seluruh desa dapat menjalankan program pembangunan mereka tepat waktu, tanpa kendala administrasi," ujar Suradi.

Perbup Dana Desa 2025 tidak hanya mengatur mekanisme pencairan, tetapi juga memuat panduan lengkap tentang prioritas penggunaan dana, monitoring, hingga evaluasi. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memastikan dokumen ini akan dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) guna memberikan arahan yang jelas bagi perangkat desa.

BACA JUGA:Retribusi Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

BACA JUGA:193 CJH Rejang Lebong Siap Berangkat, 36 CJH Belum Selesai Urus Paspor

"Transparansi dan akuntabilitas adalah dua hal yang kami tekankan dalam regulasi ini. Kami ingin mendorong desa-desa untuk memanfaatkan dana desa dengan cara yang benar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," terang Suradi.

Perbup ini juga menjadi alat untuk mengurangi potensi penyimpangan anggaran yang dapat merugikan masyarakat. Melalui pengawasan yang ketat, desa-desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Tahun 2025, pemerintah pusat mengarahkan penggunaan dana desa untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Dengan fokus tersebut, Kabupaten Rejang Lebong juga menyelaraskan prioritas pembangunan desanya agar sejalan dengan kebijakan nasional.

"Dana desa bukan hanya soal infrastruktur. Kami ingin desa-desa menggunakan anggaran ini untuk memberdayakan masyarakat, seperti melalui pelatihan kerja, pengembangan UMKM, hingga pengelolaan potensi lokal yang dapat meningkatkan pendapatan desa," jelas Suradi.

BACA JUGA:Upaya Satgas Yonif 144/JY dalam Penanganan WNA Papua Nugini yang Masuk ke Indonesia

BACA JUGA:SK Pangkat 186 PNS Tak Kunjung Turun, Kabarnya Masih di Meja Plt Gubernur, Ini Kata Kepala BKD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan