Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dituntut 8 Tahun Penjara, Dibebankan Uang Pengganti Rp 8,2 Miliar

Rabu 08 Jan 2025 - 12:28 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

Kejati Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan proyek ini. Hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp 8 miliar dari proyek ini.  

 

Kategori :