KORANRB.ID - Unjuk rasa warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), yang menuntut Tapal Batas Kabupaten antara Kabupaten BS dan Kabupaten Kaur pada hari Selasa 7 Januari 2025 berbuntut panjang.
Pasalnya, warga yang datang melakukan unjuk rasa tersebut melakukan tindakan anarkis dengan cara melakukan perusakan terhadap aset milik perusahaan PT DSJ.
Akibat aksi tersebut, portal dan rantai pagar milik PT DSJ menggunakan benda tumpul dan diduga pula menggunakan senjata tajam.
Tidak terima dengan tindakan ini, manajemen PT DSJ mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke Polres Kaur dan meneruskan Laporan ini ke Mabes Polri.
BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Satgas Yonif 144/JY Pos Kotis Laksanakan Anjangsana ke Ketua RT di Asikie
Laporan tersebut dibuat langsung oleh Manager Legalitas Perusahaan PT. DSJ dan telah di serahkan ke Polres Kaur.
Dalam laporan tersebut di sebutkan bahwa ada dua warga BS yang melakukan perusakan aset milik PT DSJ yakni, HL (47) dan rekannya M (60). HL merupakan warga Pasar Manna sedangkan M adalah warga Kecamatan Kedurang.
Padahal sebelum aksi premanisme dan pengrusakan tersebut terjadi, Pihak perusahaan telah menyampaikan larangan untuk tidak masuk ke kawasan perkebunan.
Namun aksi premanisme pengrusakan dilakukan dengan cara memukul menggunakan benda tumpul berupa batu dan memakai senjata tajam. Terlapor menyuruh orang lain yang merupakan rombongan terlapor untuk melakukan pengrusakan dan pemagaran Jalan poros utama menduduki kebun serta masuk ke camp/perumahan karyawan karyawan PT.DSJ
BACA JUGA:Salah Satu Pelaku Pembobol Rumah Residivis
BACA JUGA:Warga Tunggal Jaya Mukomuko Tewas Diduga Diterkam Harimau,Begini Kronologisnya
Akibat dari aksi premanisme dan pengrusakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil jutaan rupiah, menganggu aktivitas operasional perusahaan dan khawatiran keamanan nyawa karyawan karena banyak yang membawa senjata tajam.
"Ya, kami melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polres Kaur. Kami berharap pihak aparat dari Polres Kaur dapat menindaklanjuti dan memproses Laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku dan kami mohon perlindungan dari Pemkab Kaur, keamanan, kenyamanan kami berinvestasi di kabupaten Kaur, "jelas HG.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan S.Th S. IK, M. Th membenarkan bahwa mereka telah mendapat kan laporan terkait dengan pengerusakan aset oleh oknum warga BS. Polres Kair tentu akan mendalami perkara ini terlebih dahulu dan melakukan pemanggilan baik kepada terlapor maupun yang membuat laporan.