Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan agar ASN menjunjung netralitas dalam menghadapi masa Pemilu saat ini.
“KORPRI merupakan salah satu wadah perekat dan pemersatu bangsa. Keluarga besar Korpri juga harus membentengi anggotanya dari intoleransi dan radikalime,” tegasnya dalam acara HUT KOrpri, kemarin.
BACA JUGA:Dempo Beberkan Strategi Pengelolaan Sumber Daya
Selain itu, aturan netralitas ASN sudah jelas kriteria hingga sanksi-sankinya. KemenPANRB telah melakukan MOU bersama Bawaslu, Kemendagri, Polri, dan kejaksaan untuk mengawasi dan memberikan sanksi pada pelanggaran netraliras sesuai tingkatannya. Mulai teguran, pemberhentian, hingga sanksi pidana.
Dalam kesempatan itu, ia pun menekankan bahwa birokrasi pemerintahan harus lincah dan cepat. Hal ini salah satunya disebabkan karena meningkatnya harapan masyarakat terhadap layanan dari pemerintah. Oleh karena itu, digitalisasi menjadi jalan tengah untuk menghadapi perubahan cepat yang saat ini terus terjadi. ”Digitalisasi dalam layanan pemerintahan sudah merupakan keharusan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dempo Xler: Pemuda jadi Pengusaha, Ciptakan Lapangan Kerja
Arahan Menteri PANRB tersebut diamini oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, menjaga netralitas adalah hal yang mutlak dilakukan oleh ASN untuk menjaga kedamaian dan keutuhan NKRI.
Tak hanya itu, di usia Korpri yang ke-52 ini, Zudan berharap agar Korpri dapat terus mendorong kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi. ”Saat ini sudah ada 34 provinsi sudah bergerak ke digital dan 412 kabupaten/kota yang sudah bergerak ke arah digitalisasi. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa bersama-sama mendorong seluruh penyelenggara pemerintahan meninggalkan tanda tangan basah dan cap,” paparnya.
Komitmen untuk tetap netral dalam pemilu digabungkan oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemarin, seluruh pegawai menandatangani Pakta Integritas Netralitas sebagai bentuk komitmen netralitas ASN menghadapi kontestasi Pemilu Presiden 2024 mendatang.
BACA JUGA:Ketua Komisi I Dempo Xler: Tahun Politik, Keterbukaan Informasi Harus Terang BenderangBACA JUGA:Ketua Komisi I Dempo Xler: Tahun Politik, Keterbukaan Informasi Harus Terang Benderang
Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dilakukan secara bersamaan oleh 3250 ASN, 2300 Non ASN, dan 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara luring dan daring.
”Seluruh pegawai Kemenaker harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu sehingga ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan,” tegas Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
BACA JUGA:Ketua Komisi I Dempo Xler: Tahun Politik, Keterbukaan Informasi Harus Terang Benderang
Netralitas ini, kata dia, telah diamanatkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang mewajibkan seluruh Pegawai ASN untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik, serta kode perilaku ASN serta menjaga netralitas. Apabila terdeteksi ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.
”Netralitas menjadi sebuah prinsip yang diwajibkan bagi para ASN dan pegawai Kemnaker. Prinsip ini menjadi sangat penting saat ini dalam konteks demokrasi terutama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum,” jelasnya.
Anwar menambahkan, sebagai mesin utama birokrasi ASN harus profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat serta tanpa memandang siapa masyarakat yang dilayani.