KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi. Terbaru Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan retribusi baru untuk pemanfaatan kendaraan roda 6 berpendingin milik daerah atau mobil bus milik Pemkab Bengkulu Tengah.
Kepala Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah, Ariawan, S.Pi melalui Kabid Prasarana, Fitria Novika, S.Kom mengatakan, retribusi khusus kendaraan roda 6 pendingin ini dipungut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024, dan diberlakukan untuk mengoptimalkan PAD serta penggunaan aset daerah yang lebih efisien.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2025. Berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2024, Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan tarif retribusi sebesar Rp 250 ribu per hari untuk pemanfaatan kendaraan roda 6 berpendingin.
“Sesuai aturan kita akan kenakan tarif retribusi sebesar Rp 250 ribu. Sesuai dengan perda yang telah diterbitkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Jadi Pasar Termegah di Provinsi Bengkulu, Pasar Purwodadi Ditarget Tuntas Akhir Januari
BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Satgas Yonif 144/JY Pos Kotis Laksanakan Anjangsana ke Ketua RT di Asikie
Lanjutnya, retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dan memastikan bahwa aset daerah khususnya kendaraan roda 6 berpendingin, dapat digunakan secara efektif dan efisien.
Dengan penerapan retribusi ini, jika selama ini apabila ingin menggunakan bus Dishub tak dikenakan tarif, maka ke depan apabila ada yang ingin menggunakan mobil bus yang berada di Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah akan dikenakan tarif Rp 250 ribu.
Tarif retribusi ini diberlakukan untuk masyarakat umum dan OPD.
Khusus warga, apabila ingin memanfaatkan atau meminjam bus ini, hanya perlu datang ke Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah dengan membawa surat yang menyatakan tujuan penggunaan kendaraan.
BACA JUGA:9 Januari, KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih
BACA JUGA:PAD 2024 Belum Capai Target, DLH Tetapkan Retribusi Baru
“Saat ini, kita (Dishub Bengkulu Tengah) memiliki dua unit bus operasional dengan kapasitas masing-masing 19 dan 24 penumpang. Kedua bus ini terawat dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, asalkan membawa surat resmi dengan tujuan yang jelas,” paparnya.
Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah diberikan beban target PAD untuk retribusi ini sebesar Rp 5 juta. Apabila ke depan progres retribusi ini bisa maksimal, maka target akan dinaikkan.
Ia optimis target yang sudah ditetapkan bisa tercapai.