KORANRB.ID – Satu persatu dampak perambahan hutan menjadi perkebunan sawit ilegal diduga oleh pejabat dan mantan pejabat di Mukomuko mulai merugikan masyarakat.
Mulai dari kejadian beruang hewan mendekati pemukiman warga, pada 7 Januari 2025. Akhirnya, hewan terkatagori Apendix l terancam punah tersebut tewas dipenggal warga Sungai Ipuh.
Kemudian terjadi lagi Harimau Sumatera yang terkatagori Apendix l memakan sebagian tubuh manusia hingga tewas pada 8 Januari 2025 yang lokasinya bersebelahan dengan lokasi pertama. Selanjutnya 3 rumah terkena longsor di Kecamatan Lubuk Pinang dan 15 lainnya juga terancam masuk kedalam sungai.
Akibat derasnya aliran air dari Hulu Sungai Air Manjunto pada 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang: Penyidik Mulai Hitung Kerugian Negara, Tunggu Ekspose BPKP
BACA JUGA:Disperindagkop UKM Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
“Dampak kerusakan kawasan Hutan atau deforestation mulai dari banjir tanah longsor dan juga konflik satwa dan manusia. Karena tidak ada lagi tempat hidup yang terbebas dari aktivitas manusia,” kata Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si.
Seperti apa yang sudah disampaikan sebelumnya, ditegaskan Oktoyoki, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.
Alih fungsi kawasan hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.
“Jika saat ini, terjadi konflik dengan hewan yang dilindungi di Mukomuko, serta hancurnya rumah di aliran sungai itu, contoh sebagian kecil dari aktifitas pengerusakan kawasan hutan,” tegasnya.
BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong Tindak Tegas Pelanggan Nakal
BACA JUGA:Sisa 67 Formasi, Kesempatan Terakhir Jadi Guru PPPK di Rejang Lebong
Apalagi dikatakan Oktoyoki, berdasarkan data kerusakan tersebut, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal, terjadi hampir disemua kawasan hutan negara. Tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan persetujuan lingkungan.
Praktik seperti inilah mengakibatkan pengabaian hak-hak masyarakat, komunitas lokal lainnya.
“Maka dari itu perubahan fungsi kawasan di Mukomuko harus segera diakhiri, apalagi secara illegal, agar masyarakat tidak terus terdampak,”tandasnya.