3. KPM terdapat anak dengan status sekolah tingkat SD mendapat Rp 225 ribu setiap bulan
BACA JUGA:Muncul Kabar Jadwal Pengunduran Pelantikan Bupati dan Wabup Kaur, Muklis: Masih Mengacu Pada Perpres
BACA JUGA:Siang ini KPU Sampaikan SK dan Berita Acara Penetapan Bupati-Wabup Terpilih ke DPRD Lebong
4. KPM terdapat anak dengan status sekolah tingkat SMP mendapatkan Rp 375 ribu Setiap Bulan
5. KPM terdapat anak dengan status sekolah tingkat SMA/SMK mendapat Rp 500 ribu setiap bulan
6. KPM tedapat lansia berusia 70 tahun keatas mendapat Rp 600 ribu setiap bulan
7. KPM yang terdapat penyandang disabilitas beras mendapatkan Rp 600 ribu setiap bulan.
BACA JUGA:Ditemukan sejak Abad ke-19! Berikut 5 Fakta Hujan Asam, Dampaknya Sangat Mengerikan
BACA JUGA:Nakes Tersangka Begal Payudara Belum Kena Sanksi, Pemkab Seluma Beri Penjelasan Ini
Agus menerangkan jika dengan besaran komposisi tersebut maka setiap KPM penerima Program kelaurga harapan menerima besaran dana bantuan sosial berbeda-beda.
“Tinggal lagi masing-masing KPM melihat komposisi yang ada di keluarganya masing-masing,” terangnya.
Jika memang ada kelaurga yang belum terdaftar dalam komposisi tersebut, maka masing-masing keluarga bisa mendaftarkan kembali ke pemerintah desa atau kelurahan.
“Karena pemerintah desa dan kelurahan saat ini sudah memiliki operator sosial,” pungkas Agus.