Mencegahnya, di setiap tempat bekerja, baik itu organisasi perangkat daerah (OPD) kemudian juga dibantu tokoh masyarakat dan kelurahan harus melakukan bimbingan pada pasangan suami istri. Bahwa menjalani rumah tangga tidak instan.
Setiap OPD harus memberikan bimbingan pada ASN nya dimulai dari gaya hidup, pergaulan dan bermedia sosial, batasannya itu harus ada. Jangan sampai ada hal-hal yang meruncing dan menjadi pencetus tindak perceraian dalam rumah tangga.
“Seperti media sosial, urusan tabu di rumah tangga disampaikan ke medsos,” kata Rolly.
Selain itu, pergaulan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga masing-masing. “Baik suami atau istri jangan melihat orang yang lebih mapan dari kita,” tutupnya.(*)
Kategori :