Penikmat Uang Perjalanan Dinas Setwan Kaur 2023 Segera Dipanggil

Jumat 10 Jan 2025 - 23:32 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam waktu dekat ini bakal memanggil saksi-saksi terkait dengan penyelidikan kegiatan perjalanan dinas Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kaur tahun 2023.

Dimana dalam kegiatan itu menimbulkan kerugian negara dengan estimasi Rp4-5 miliar sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbikan oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Upaya ini dilakukan lantaran penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dilakukan oleh Inspetorat Daerah Kabupaten Kaur tidak berhasil.

Lantaran masih dalam tahapan penyelidikan, artinya Kejari Kaur masih dalam proses pengumpulan data dan informasi. 

BACA JUGA:Izin Perusahaan PT ABS Disorot Walhi dan FMPR, Ini Poinnya

Sehingga sudah pasti bakal ada beberapa orang saksi-saksi pejabat di Sekwan Kaur, anggota DPRD Kaur tahun 2023, serta pihak yang terlibat dengan kegiatan semuanya bakal diperiksa untuk dimintai keterangan.

Hanya saja untuk saat ini Kejari Kaur belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Hal ini tentu untuk kepentingan penyelidikan yang masih berlangsung dan masih bersifat cukup tertutup untuk menghindari intervensi dan hal-hal yang menghalangi proses hukum.

"Pasti akan kita lakukan pemanggilan saksi-saksi, namun untuk orangnya tentu belum bisa kita buka karena masih dalam proses penyelidikan," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda, SH, MH.

BACA JUGA:Tambak Udang di Kabupaten Kaur Mulai Diusut Polisi, Periksa Seluruh Perizinan

Untuk melengkapi data, Kejari Kaur sampai dengan saat ini juga menunggu hasil resmi penghitungan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

Hasil audit itu nanti juga akan menjadi bahan pertimbangan Kejari Kaur untuk melanjutkan perkara ini ketahapan penyidikan atau tidak.

"Kita masih menunggu hasil audit dari BPK, ini juga akan jadi acuan kita dalam proses penyelidikan," ujar Andi.

Andi menegaskan, Kejari Kaur bakal melakukan upaya hukum yang terbaik terkait dengan kasus ini.

BACA JUGA:Dampak Hutan Menjadi Kebun Sawit Ilegal, Harimau Pemangsa Warga Jejaknya Mengarah ke Kota Mukomuko

Kategori :