Sedangkan, opsen PKB yakni 66 persen dikalikan Rp2.200.000 hasilnya Rp1.452.000. Sehingga, total pajak yang dibayar Rp2.200.000 ditambah Rp1.452.000 menjadi Rp3.652.000.
Selain opsen pajak PKB, BKD Kepahiang uga mengoptimalkan capaian PPB-P2, melalui Pemerintah Desa (Pemdes). Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak akan disesuaikan dengan nilai NJOP.
BACA JUGA:9.187 Hektare Sawah Irigasi Manjunto, Menyisakan 2.368 Hektare, Pemicunya Karena Ini
BACA JUGA:9.187 Hektare Sawah Irigasi Manjunto, Menyisakan 2.368 Hektare, Pemicunya Karena Ini
Untuk lahan pertanian, jika NJOP Rp200 juta maka dikenakan PBB sebesar 0,15 persen sampai 0,2 persen. NJOP di atas Rp200 juta - Rp500 juta maka dikenakan PBB di angka 0,25 persen.
Selanjutnya, NJOP Rp500 juta - Rp1 miliar dikenakan PBB 0,3 persen serta NJOP Rp1 miliar - Rp5 miliar 0,35 persen, NJOP Rp5 - 10 miliar dikenakan pajak 4 persen dan seterusnya.