BENGKULU, KORANRB.ID – Tidak lama lagi, nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan ditentukan.
Hal ini menyusul berakhirnya batas evaluasi yang diterakan pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2024 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 10 Januari 2025.
Dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MM, saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Paling, Senin (13 Januari, red) ditargetkan dapat diputuskan,” sampai Gunawan, melalui seluler, Sabtu, 11 Januari 2025.
BACA JUGA:Aman Bertetangga dengan Harimau! Berikut 5 Cara Cerdas yang Harus Kamu Lakukan
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Organisasi Pejabat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Kita juga masih menunggu hasil evaluasi,” terang Gunawan.
Hasil evaluasi kinerja tenaga non-ASN oleh masing-masing OPD itu, harus disampaikan paling lambat 10 Januari 2025.
“Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan,” terang Gunawan.
BACA JUGA:Walhi: Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Tambak Udang di Kabupaten Kaur
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika mengatakan, perpanjangan kontrak tenaga honorer tahun 2025 memang sedang dilakukan evaluasi. Untuk SK sendiri, menjadi kewenangan masing-masing OPD.
“Kewenangan perpanjangan SK tenaga non ASN itu ada di OPD,” terang Sri.
Sri menerangkan, adapun jumlah honorer di Pemprov Bengkulu yang terdata di aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) mencapai 4.813 orang terhitung masa kerja sejak tahun 2022.
“Sementara jumlah honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sekitar 4 ribu lebih,” beber Sri.
BACA JUGA:BKSDA Pasang 3 Perangkap, Harimau Pemangsa Warga Menampakkan Diri di Kawasan Danau Lebar Mukomuko