Sanksi Tipiring Terhadap Pemilik Ternak yang Melanggar di Mukomuko Segera Diuji Coba

Minggu 12 Jan 2025 - 09:37 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Untuk memberikan penanganan yang lebih tegas terhadap pemilik hewan ternak yang dilepasliarkan. 

Karena sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, di Mukomuko.

Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko akan melakukan uji coba penerapan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Kepada warga yang masih saja melepasliarkan hewan ternaknya.

BACA JUGA:Resmi! Pemkab Seluma Umumkan Hasil Seleksi CPNS, Jika Tidak Lulus Bisa Ajukan Sanggah, Ini Caranya

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Sepeda Motor Irit Bensin, Cocok untuk Mahasiswa

Baik itu Kerbau, Sapi, dan Kambing, sehingga berkeliaran di jalan raya ataupun ditempat fasilitas umum lainnya.

“Sanksi tegas harus kita terapkan, sebab jika diberikan himbauan. Atau hewan ternaknya saja kita tahan, kemudian ditebus.

Tetap saja pemilik ternak melakukan hal yang sama,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi S.Pd

Jodi menjelaskan, penerapan sanksi Tipiring terhadap warga yang melepasliarkan hewan  ternaknya ini, sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan bebas ternak.

BACA JUGA:Apa yang Menyebabkan Kebakaran di California? Berikut 3 Penjelasan Ilmiahnya

BACA JUGA:Gagal Nyalip Avanza, Warga Masat Bengkulu Selatan Meninggal di Seluma Barat

 Kalau selama ini hewan ternak berkaki 4, yang kedapatan dilepas liarkan akan ditangkap oleh petugas Satpol PP. 

Dengan aturan baru ini, tidak hanya hewan ternaknya yang akan ditangkap, namun pemiliknya juga akan di pidana.

“Hewan ternak yang kita tangkap. Pasti akan ditebus oleh pemiliknya, dengan membayar denda sesuai Perda.

Kategori :