Sanksi Tipiring Terhadap Pemilik Ternak yang Melanggar di Mukomuko Segera Diuji Coba

Minggu 12 Jan 2025 - 09:37 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Namun tidak menimbulkan efek jera, pasalnya pelanggaran yang sama akan terus terjadi berulang-ulang, bahkan bisa lebih dari tiga kali dalam satu bulan pemilik yang sama membayar denda ternaknya,” terangnya.

BACA JUGA:Kings Buat Celtics Tersentak: NBA Musim 2024/2025

BACA JUGA: Ada yang Janggal, Korupsi Proyek Rumah Aren Potensi Lanjut Jilid II

Lanjutnya, dengan penerapan aturan baru ini, kalau tiga kali berturut-turut hewan ternak tertangkap dilepas liarkan. 

Maka sanksi Tipiring langsung dapat berlakukan. 

Dimana dalam proses penegakan Tipiring ini. Dinas Satpol PP bekerja sama dengan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Polres Mukomuko, dan Pengadilan Negeri Mukomuko. 

"Semuanya tergabung di dalam tim Penegak Perda. Hal ini dilakukan agar proses Tipiring terhadap pelaku pelanggaran Perda dapat berjalan lancar,” sampainya.

Selain itu, Jodi juga menyampaikan, tidak hanya orang yang dititipkan sebagai pemelihara hewan ternak yang akan diberi sanksi.

Namun pemodal hewan ternak yang meminta orang lain mengurus hewan ternaknya sehingga dilepas liarkan juga akan diupayakan di sanksi.

Sebab secara tidak langsung pemodal juga terlibat atas kepemilikan hewan ternak tersebut.

“Kalau ternak di Mukomuko ini, banyak juga miliki orang lain atau pemodal, yang dititipkan dengan orang lain. Maka dari itu kita upayakan ikut di minta pertanggung jawaban,” tandasnya.

 

Kategori :