Cegah Praktik Rentenir, 192 Koperasi di Mukomuko Akan Dicek

Minggu 12 Jan 2025 - 21:59 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Untuk mencegah terjadinya praktik rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam di Mukomuko. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan kepada 192 koperasi yang aktif melayani masyarakat. 

Hal ini disampaikan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP melalui Kabid Industri, Koperasi dan UKM, Denny Haryadi, SE. 

Ia mengatakan, pencegahan tindakan praktek rentenir yang mengatas namakan koperasi simpan pinjam akan terus dilakukan agar tidak membuat masyarakat terjerat permasalahan keuangan.

BACA JUGA:Lampirkan Berkas Fiktif, CPNS Langsung Digugurkan, Kalau Sudah Dilantik Bisa Dipecat

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pastikan Pengurusan Adminduk Gratis dan Selesai 1 Hari

“Kami akan turun mengidentifikasi mana saja koperasi yang terindikasi menjalankan praktek ilegal tersebut. Sebab tindakan praktik rentenir jelas tidak dibenarkan,” kata Denny.

Denny menyampaikan, untuk koperasi yang memiliki badan hukum dan aktif melakukan usaha simpan pinjam diharapkan dapat menjalankan usaha simpan pinjam kepada anggota koperasi maupun kepada masyarakat, dengan bunga yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan. 

Denny juga menerangkan, terkait pengawasan aktivitas koperasi ini menjadi tanggungjawab Disperindag Mukomuko. 

"Makanya kalau ada rentenir berkedok koperasi. Atau koperasi yang tidak memenuhi prinsip- prinsip dasarnya. Seperti anggotanya tidak jelas, kesejahteraan anggotanya tidak jelas, dia hanya menerima simpanan dan mencari nasabah untuk uangnya disimpan disitu. Tentu akan menjadi atensi tindakan demikian,” jelasnya.

BACA JUGA:Target PAD Pajak Daerah Naik Rp 33,4 Miliar, Naik Signifikan dari Tahun 2024

BACA JUGA:Kolam BBI Bisa Dimanfaatkan Untuk Program Ketahanan Pangan

Lanjut Denny, praktik semacam itu sangat merugikan masyarakat khususnya para pelaku UMKM yang meminjam modal usaha.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada koperasi yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Harapannya bisa mencegah adanya penyalahgunaan koperasi atau rentenir berkedok koperasi. 

Kategori :