KORANRB.ID - Saat ini berkas perkara kasus dugaan begal payudara oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, ES (28) segera tahap II.
ES disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022.
Ini mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik, yaitu tindakan menyentuh, meraba, atau melakukan kontak fisik lainnya terhadap tubuh korban dengan maksud seksual tanpa persetujuan.
Pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp50 juta.
BACA JUGA:Pembentukan Pansus Menguat, Usut Honorer Siluman di Seluma! Hari Ini Disusul Fraksi PDI Perjuangan
Pasal ini bertujuan melindungi korban dari pelecehan seksual dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk mencegah perbuatan serupa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hampir selesai merampungkan penelitian berkas dari penyidik Unit Pelayananan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma.
Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH, saat ini ia tengah merampungkan proses menuju P21 (berkas dinyatakan lengkap, red), artinya sesaat lagi segera tahap II, penyerahan berkas dari penyidik Polres Seluma kepada JPU Kejari Seluma.
Sejauh ini dikatakan Eko, kemungkinan besar tidak ada lagi berkas yang harus dilengkapi penyidik.
BACA JUGA:Perizinan Air Tanah Harus Terintegrasi OSS, Perusahaan Akan Disanksi Jika Tidak Sesuai Aturan
BACA JUGA:Cegah Praktik Rentenir, 192 Koperasi di Mukomuko Akan Dicek
Namun dikatakan Eko, pada hari ini, 12 Januari 2025 mereka akan melakukan ekspose terlebih dahulu sebelum tahap II dilakukan.
"InsyaAllah saat ini sudah aman kelengkapannya, namun rencana Senin kita mau ekspose terlebih dahulu. Selanjutnya akan kita kabarkan," terang Eko.
Meski saat ini ES ditetapkan tersangka pasca rangkaian penyelidikan dan penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma.