Polemik dugaan polusi asap dan pencemaran limbah oleh aktifitas pabrik PT AIP juga disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu.
BACA JUGA:Pengajian dan Haul Habaib Ponpes Hidayatul Mubtadi-ien, Doakan Keberkahan Setiap Warga Bengkulu
Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma harus tegas, jika PT AIP ternyata tidak mematuhi regulasi dan tidak bisa diatur, maka sebaiknya dimusnahkan saja.
"Kalau tidak bisa diatur dengan regulasi, sebaiknya PT AIP dibumi hanguskan saja,"tegas pria yang disapa Baim ini.
Baim meminta agar Pemkab Seluma segera melakukan audit dan pemeriksaan berkala terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan kelapa sawit PT. AIP yang bergerak di bidang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) ini.
Termasuk memverifikasi apakah dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apakah perusahaan benar-benar melaksanakan rencana pengelolaan lingkungan yang telah disetujui.
BACA JUGA:Api dalam Sekam, Konflik Berdarah Warga versus PT Agricinal di Bengkulu Utara
Jika ditemukan pelanggaran dalam dokumen lingkungan, seperti tidak dilaksanakannya rencana pengelolaan atau pemantauan yang telah disetujui, maka aparat penegak hukum (APH) perlu mengambil tindakan tegas.
"Tindakan tegas ini bisa berupa sanksi administratif, denda, atau bahkan penutupan sementara operasi perusahaan hingga masalah tersebut diselesaikan,"pungkas Baim.
Senada dengan Walhi, mantan Ketua DPRD Seluma, Tenno Heika yang memang kerap aktif menyoroti aktifitas PT AIP sejak awal turut meminta Pemkab Seluma untuk tegas dan dengarkan keluhan masyarakat.
Bila perlu harus melakukan uji sampel secara mandiri dan jangan mau hanya mengikuti keterangan perusahaan saja. Karena fakta dilapangan, banyak warga yang mengeluhkan bahkan sudah ada laporan ke DPRD Seluma.
"Jangan hanya memeriksa untuk formalitas saja, bila perlu lakukan uji lab sendiri,"tegas Tenno.
Tenno selaku tokoh politik di Kabupaten Seluma tentunya sangat mendukung program Seluma Berinvestasi yang digencarkan oleh Pemkab.
Namun jika perusahaan tidak mendengarkan masukan dan keluhan warga setempat, untuk apa gunanya berinvestasi, kasihan warga setempat yang aliran sungainya tercemar serta tidak dapat menghirup udara segara.