Hari Ini DPRD Seluma Gelar Paripurna, Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Wakil Bupati Seluma Terpilih

TERIMA: Waka I DPRD Seluma (Kanan) terima salinan hasil pleno penetapan bupati terpilih hasil Pilkada 2024 dari Ketua KPU Seluma (Kiri). ZULKARNAIN/RB--

KORANRB.ID - Jika tidak ada perubahan, rencananya hari ini, 13 Januari 2025 DPRD Seluma menggelar rapat paripurna dengan dua agenda.

Yakni usulan peresmian pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Seluma periode 2021 - 2024 dan pengusulan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Seluma terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos. 

Ia mengatakan, digelarnya paripurna ini atas telah diterimanya lampiran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma yang diserahkan pada Jumat 10 Januari lalu.

BACA JUGA:Pembentukan Pansus Menguat, Usut Honorer Siluman di Seluma! Hari Ini Disusul Fraksi PDI Perjuangan

BACA JUGA:Beruang Madu Diduga Dipenggal Warga, Polisi dan BKSDA Lakukan Penyelidikan

Setelah nantinya rapat paripurna usulan rampung, nantinya Pemkab Seluma akan mengirimkan salinannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu selaku perpanjangtanganan pusat, untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK).

Kemudian SK tersebutlah yang menjadi dasar untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih, jika dilihat dari jadwal yang ada, diperkirakan pelaksanaanya tanggal 10 Februari 2025 oleh Gubernur Bengkulu.

Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Perizinan Air Tanah Harus Terintegrasi OSS, Perusahaan Akan Disanksi Jika Tidak Sesuai Aturan

BACA JUGA:Lampirkan Berkas Fiktif, CPNS Langsung Digugurkan, Kalau Sudah Dilantik Bisa Dipecat

"Jika nantinya SK dari Mendagri sudah ada, itulah yang nanti akan menjadi dasar untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih. Kemungkinan pelantikan dilakukan pada 10 Februari oleh Gubernur Bengkulu," sampai Samsul.

Sementara itu, Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP menjelaskan bahwa dalam SK keputusan KPU Seluma nomor 03 tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD tersebut, berisi bahwa KPU Seluma menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Nomor Urut 1 (satu), Teddy Rahman, SE, MM dan Drs. Gustianto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan