BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengumpulkan seluruh Kepala Desa (Kades) SE Kabupaten Kaur. Hal ini dilakukan guna untuk melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi jaga desa.
Kegiatan merupakan salah satu program antara Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes TT) antara Kejaksaan RI.
Dalam rangka mewujudkan, desa yang bebas korupsi dan pengawalan pendistribusian dan pemanfaatan dana desa yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam acara tersebut, sebanyak 192 Kades hadir acara langsung dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda SH MH., disampaikannya tujuan utama kegiatan ini untuk menyelaraskan pemahaman antara perangkat desa dan pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kaur pada khususnya.
Sehingga pada pelaksanaan kegiatan dana desa dibtahun 2025 ini nanti tidak ada lagi aparat pemerintah desa yang tersandung hukum lantaran tidak memahami mekanisme penyaluran dana desa yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Perayaan HUT Ke 22 Mukomuko Digelar Februari, Pemkab Belum Rancang Kegiatan HUT
"Hari ini kita lakukan sosialisasi, dengan seluruh Kades untuk memberikan pemahaman hukum terkait dengan penyaluran dana desa," kata Andi.
Diharapkannya program Jaksa Desa Iki dapat menjadikan sinergitas antara pemerintah desa dengan kejaksaan lebih baik lagi kedepannya.
Pihak desa juga bisa menjadikan kegiatan ini sebagai wadah untuk menggali informasi hukum dan menjadikan Kejari sebagai rumah untuk berkonsultasi menganai pengelolaan dana desa dan tidak takut lagi melakukan kegiatan lantaran takut tersandung hukum.
"Dengan kegiatan ini, harapannya pihak desa bisa menjadikan kejaksaan sebagai rumah untuk berkonsultasi menganai masalah hukum," jelas Andi.