Sebelumnya sudah ditegaskan pembayaran pajak dana desa bisa dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan.
“Sampai saat ini masih banyak desa yang belum membayar pajak dana desa. Namun hal ini akan kita terus koreksi dan menunggu hingga akhir tahun,” terangnya.
Ia mengatakan beberapa objek pajak dana desa yang menjadi kewajiban desa untuk dibayarkan dan merupakan pajak daerah di antaranya adalah pajak makan minum, reklame hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Untuk pajak tersebut tentunya dibayarkan setiap tuntas kegiatan,” jelas Markisman.
Markisman juga menyampaikan sampai saat ini masing-masing desa memiliki program kegiatan fisik yang semuanya menggunakan material dan termasuk objek pajak MBLB.
Termasuk juga kegiatan non fisik dimana terdapat belanja makan minum yang dialokasikan dari dana desa.
“Harusnya setiap kegiatan atau belanja yang dilakukan, pajaknya harus dibayarkan,” tegasnya.
Markisman juga menegaskan jelang akhir tahun nantinya Bapenda akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sehingga dalam Rancangan APBDes 2025, masing-masing desa wajib menyampaikan bukti setor pajak.
“Kita berharap tidak ada lagi desa-desa yang menunggak pembayaran pajak hingga melewati tahun anggaran,” tandasnya.
Ia menyampaikan asumsi pajak yang bisa didapatkan dari pajak dana desa cukup besar.
Dari pajak MBLB yang berasal dari belanja dana desa saja diasumsikan bisa menghasilkan pajak dana desa sebesar Rp 500 juta lebih.
“Memang jumlahnya sangat besar dan sangat berarti bagi pendapatan asli daerah,” ungkap Markisman.