Teror Harimau Masih Berlangsung, APH Harus Usut Pejabat Pemilik Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko

Senin 13 Jan 2025 - 23:11 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut mengatakan terdapat 80.22 Ha kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja KPHP Mukomuko. Secara ekologis kawasan Hutan berfungsi sebagai penyangga sumber penghidupan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terutang DBH 2024, Plt Gub: Tunggu Transfer Pusat, DJPb: Penyaluran DBH 2024 Sudah 98 Persen

BACA JUGA:Persiapan Musim Haji 2025, 60 Orang Daftar jadi Petugas Haji Daerah

Serta menjadi hulu dari sungai besar yang ada di Mukomuko yang terbagi menjadi beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), mulai dari DAS Teramang, DAS Retak, DAS Ipuh, dan DAS Air Rami.

Kemudian juga kawasan hutan ini menjadi habitat satwa kharismatik seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera serta menjadi habitat bunga Rafflesia yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu.

Namun tidak dapat dipungkiri untuk saat ini sebagai besar kawasan hutan tersebut sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan. 

“Karena keterbatasan anggaran kami memang belum memiliki data pasti berapa Ha di masing-masing kawasan hutan tersebut yang telah dibuka. Oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun dapat kami pastikan setiap kawasan hutan yang ada di Mukomuko telah dirambah lebih dari setengahnya,”tandasnya.

BACA JUGA:Isu Makelar Guru PPPK Beredar di Rejang Lebong

BACA JUGA:Bappeda Kepahiang Berganti Nama, Dewan Bahas 3 Raperda

Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH. Mengatakan ini sudah memasuki 1 minggu konflik harimau dan manusia di Mukomuko terjadi.

Hingga saat ini masih belum ada upaya konkrit dari penyelenggara negara untuk mencari akar permasalahan, terjadinya konflik ini.

Meskipun dugaan penyebab utama yaitu perambahan hutan menjadi kebun sawit, yang diduga ditunggangi aktor-aktor besar.

“Mungkin tetap sama dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya. Aparat penegak hukum (APH) harus masuk melakukan penyelidikan terkait perkara ini, dan saya yakin APH sangat mampu mengungkap perkara ini, jika memang nantinya ada dugaan keterlibatan orang-orang penting,”sampai Muslim.

BACA JUGA:DPRD Lebong Gelar Pleno Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati

BACA JUGA:Kabar Buruk, 32 RTLH di Lebong Batal Dibedah, Kadis Perkim: Tidak Masuk Dalam DPA

Sebab dikatakan Muslim, ini berbicara tingkat kepercayaan Publik kepada penyelenggara negara. Untuk dapat mengusut dan meminta pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggungjawab atas keresahaan yang dirasakan warga Mukomuko di beberapa Kecamatan akibat konflik harimau ini.

Kategori :