Pemprov Bengkulu Terutang DBH 2024, Plt Gub: Tunggu Transfer Pusat, DJPb: Penyaluran DBH 2024 Sudah 98 Persen
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Bengkulu Sunaryo.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kota belum menerima penyaluran dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2024 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu selama 2 triwulan.
Yakni triwulan III dan triwulan IV.
Telatnya penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV ini dari Pemprov Bengkulu ke Pemda kabupaten Kota, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan masih menunggu transferan DBH 2024 dari pemerintah pusat.
“Kalau sudah ditransfer nanti kita akan langsung transfer ke kasda masing-masing Pemda kabupaten/kota,” kata Rosjonsyah.
Selama ia memimpin Provinsi Bengkulu, Rosjonsyah meminta apabila dana tersebut telah ada di kasda Provinsi Bengkulu, maka langsung disalurkan ke kabupaten/kota.
BACA JUGA:Persiapan Musim Haji 2025, 60 Orang Daftar jadi Petugas Haji Daerah
“Apabila sudah ada, maka akan ditransferkan langsung,” ungkap Rosjonsyah.
Menanggapi pernyataan Plt Gubernur Bengkulu, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Bengkulu, Sunaryo mengatakan, DBH yang menjadi wewenang pemerintah pusat hanya 3 jenis dan hampir 100 persen tersalur ke Provinsi Bengkulu.
Hanya menyisakan Kabupaten Lebong baru 98 persen.
“Yakni DBH Sawit, DBH sumber daya alam dan pajak dan seluruhnya sudah ditransfer ke Kasda pemda masing-masing,” terang Sunaryo saat dijumpai di kantor DJPB Bengkulu.
BACA JUGA:Isu Makelar Guru PPPK Beredar di Rejang Lebong
Saat dikonfirmasi jenis DBH apa yang terus ditagih Pemda kabupaten/kota ke Pemprov Bengkulu ternyata bukan wewenang dari DJPB Bengkulu.
Lantaran, DBH yang harusnya disalurkan ke kabuapten/kota tersebut, mungkin DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Mungkin ini ya, hasih dari PKB dan BBNKB,” ungkap Sunaryo.