Ada Penyesuaian TPP untuk ASN Pokja ULP Kaur

Selasa 14 Jan 2025 - 23:31 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Kabar gembira terkhusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kaur. Pasalnya di tahun ini, bakal ada penyesuaian atau kenaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk mereka.

Hal ini disampaikan pada saat pembahasan, rapat  koordinasi tim TPP di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperinda) Kaur diikuti oleh seluruh instansi terkait. 

Penyesuaian TPP untuk Pokja ULP tersebut dengan pertimbangan, risiko kerja yang mereka hadapi lebih besar dan lebih berat. Sehingga nantinya bakal ada penilaian lebih lanjut, mengenai kinerja Pokja ULP.

Sementara untuk pembayaran TPP lainnya, tidak bakal ada perubahan sama halnya dengan tahun 2024 yang lalu.

BACA JUGA:Daftar Koperasi Jalankan Jasa Keuangan Diserahkan ke OJK

"Untuk TPP tahun ini hanya ada penyesuaian bagian Pokja ULP, sedangkan lainnya masih sama seperti tahun 2024 yang lalu," kata Asisten III Setda Kaur Ir. H Herwan, M.SI.

Lantaran tidak ada kenaikan pembayaran TPP yang terlalu signifikan, maka Pemkab Kaur di tahun ini tidak perlu memberikan pengajuan persetujuan TPP ASN 2025 kepada Kementerian. 

Berbeda jika ada kenaikan yang signifikan, maka Pemkab Kaur wajib mengajukan persetujuan terlebih dahulu ke Kementerian dan akan ada pertimbangan terlebih dahulu.

"Karena tidak ada, kenaikan yang signifikan maka tidak perlu ada persetujuan dari Kementerian lagi," terangnya.

BACA JUGA:Berakhir Besok, Pendaftar SIP Masih Nihil

Sementara itu, Kepala Bapperida Kaur, Dr. Ir. Hifthario Syahputra, S.T., M.Si. mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menggali atau  memperhitungkan besaran TPP ASN Pemkab Kaur.

Karena nanti akan dikalikan antara basic TPP ASN dengan  kriteria-kriteria yang meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

"Rapat ini tujuan utamanya untuk memastikan besaran TPP yang harus dibayarkan nanti.

Yang telah disetujui tidak ada kenaikan, masih akan mengacu ke tahun 2024 yang lalu," sampai Hiftario.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Polisi Tangkap Orang yang Melindungi Tersangka Pembunuhan

Kategori :