BACA JUGA:DPRD Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih, Pemprov Usulkan Jadwal Pelantikan Helmi-Mian
Kemudian, peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Juga diperuntukan peserta didik di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Hanya saja dalam perjalanannya penyaluran dana PIP di Bengkulu Selatan terindikasi ada pemotongan oleh oknum tertentu.
Kasus ini pun dilaporkan oleh Disdikbud Bengkulu Selatan ke Kejari Bengkulu Selatan
Kategori :