Pejabat Sulap Hutan jadi Kebun Sawit Belum Tersentuh Hukum, Terus Raup Pundi-pundi Uang dari Rambah Hutan

Rabu 15 Jan 2025 - 22:40 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Pejabat, mantan pejabat maupun aktor besar yang diduga menyulap hutan Mukomuko menjadi perkebunan kelapa sawit masih belum tersentuh hukum.

Hingga saat ini belum ada satupun diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Sehingga mereka masih bebas sesuka hati meraup pundi-pundi uang dari perambahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut. 

Padahal menurut Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si bahwa perkebunan sawit di dalam kawasan hutan merupakan main driver of deforestation atau pendorong utama terjadinya deforestasi. Sehingga perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko menjadi ancaman serius.  

BACA JUGA:PH Eks Sekwan Kembali Buka-bukaan, Sebut Banyak Permintaan dari Pimpinan

BACA JUGA:Pemakaman Bupati Kaur Secara Militer, Berjasa untuk Negara, Banjir Pelayat

Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.

“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga. Maka dari itu perubahan fungsi kawasan harus segera diakhiri, apalagi secara illegal,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar yang tergabung di dalam Konsorsium Bentang Alam Sebelat, dengan tugas utama melakukan interpensi melestarikan kawasan, membenarkan penanganan permasalahan pengerusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan di Mukomuko.

Masih belum terlihatnya keseriusan pihak-pihak yang memiliki kewanangan dalam menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tembus Air Lanang ke Bang Haji Terkendala Hutan Lindung

BACA JUGA:Rp 24,46 Miliar Dana Rekonstruksi Bencana dari BNPB Masuk Kas Daerah

Jika hal ini terus dilakukan pembiaraan tentu bentang alam seblat yang didalamnya terdapat beberapa kawasan hutan akan tinggal nama.

“Konsorsium bentang alam sebelat ini memiliki wilayah interpensi 82 ribu Ha, terbentang dari Bengkulu utara dan Mukomuko. Yang kasus alih fungsi kawasan hutannya sangat-sangat menghawatirkan. Dan masih belum bisa dituntaskan,” kata Ali.

Ali menceritakan, wajar jika luasan kawasan hutan yang dirambah sangat luas pertahunnya.

Kategori :