Mendekam di Rutan, Kasi Pidsus Periksa Mantan Sekda dan Kepala BPN Seluma

Rabu 15 Jan 2025 - 22:54 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Meski saksi sedang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, tidak menghalangi jaksa mengusut kasus pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, 2011.

Pada Rabu pagi 15 Januari 2025, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH beserta jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajuddin dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma Djasran Harahap, keduanya ditahan atas kasus tukar guling lahan pada tahun 2008.

Disampaikan Ghufroni, bahwa pemeriksaan ini masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kedua saksi dalam pembebasan lahan direntang 3 tahun tersebut.

Mulkan yang saat itu menjadi Sekda didapuk sebagai Ketua Panitia pembebasan lahan, sedangkan Djasran Harhap bertugas sebagai anggota panitia.

BACA JUGA:Kebakaran 2 Hari Beruntun, Armada PBK Kepahiang Tinggal Segini

BACA JUGA:BRI Kepahiang Salurkan KUR Rp30 Miliar, Ini Syarat Wajib Peminjaman

Dari hasil pemeriksaan, Jaksa mendapatkan informasi bahwa keduanya menyatakan tidak pernah terlibat dalam pembebasan lahan pada rentang tahun tersebut, sehingga artinya SK kepanitiaan tersebut hanyalah sebagai simbolis lantaran anggotanya tidak pernah teribat.

"Iya keduanya setelah kita periksa memang mengaku tidak ada melaksanakan tugas apapun, meskipun namanya tercantum dalam SK panitia pembebasan lahan,"sampai Kasi Pidsus.

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni, SH, MH memastikan bahwa dalam kasus pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 ada perbuatan melawan hukum, artinya dipastikan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Ini disampaikannya pada Rabu 8 Januari 2025. Namun sebelum proses kesimpulan, saat ini Kejari Seluma masih berupaya memintai keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli untuk menguatkan proses penyidikan. "Sejauh ini sudah dapat kita pastikan adanya upaya perbuatan melawan hukum didalam

BACA JUGA:Uang Korupsi Mantan Kades Puguk Pedaro untuk Karaoke dan Janda

BACA JUGA:PJU Banyak Padam, PLN Sebut Tidak Ada Persoalan

kasus ini, artinya untuk tersangka sudah pasti ada namun untuk jumlahnya belum dapat kita sebutkan karena proses pengusutan masih berjalan,"sampai Kasi Pidsus.

Keterangan dari kedua saksi yang diperiksa ternyata juga singkron dengan hasil pemeriksaan penyidik pada 3 tersangka beberapa waktu lalu. Saat jaksa penyidik memeriksa Mantan Kabag Tata pemerintahan (Tapem), TY, Kasubag Otonomi dan Pertanahan, ES dan Bendahara Pembantu, AZ. 

Semua kompak menyatakan bahwa saat pembebasan lahan, tidak ada proses perencanaan dan penetapan, melainkan hanya keterangan diatas kertas saja.

Kategori :