Alangkah baiknya perda itu diterapkan.
Di perda tahun 2007 juga disebutkan bahwa minuman keras golongan A atau 1-5 persen alkohol dilarang dijual di warung atau diecer," sampainya.
Hendra mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebelumnya telah melakukan tindakan dalam menagani peredaran miras yang mengancam ketenteraman masyarakat dan Ketertiban umum (Trantibum).
Meskipun penjualan miras dapat menyumbang pendapatan asli daerah, tetapi penindakan peredaran miras yang tidak sesuai tetap perlu dilakukan degan tegas untuk menghindari tindakan buruk dari dampak pengaruh miras.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II di Provinsi Bengkulu Kembali Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025
"Mungkin dari pemerintah sudah beberapa kali melakukan penindakan, tapi tadi namanya ada in come atau pemasukan dari penjualan miras tersebut, ya lebih baik dilakukan penindakan terus menerus," harapnya.
Lebih jauh, Hendra mengataka jika memang ditemukan adanya penjual miras ilegal yang terjaring razia, tindakan hukum tegas dapat diberikan.
Sehingga tidak ada lagi penjual miras ilegal di Bengkulu Selatan yang terus dikhawatirkan masyarakat.
"Alangkah baiknya juga kalau memang sudah sering kali terjadinya tindak pidana miras, kenapa tidak mungkin miras dilarang dijual di Bengkulu Selatan," katanya.
Pada kesempatan itu, Hendra meyakini jika Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan melarang peredaran miras. Maka diyakini tindak pidana yang ada akan jauh berkurang.
"Mungkin dengan adanya pelarangan tersebut, Insya Allah tindak pidana berkurang atau dapat meminimalisir tindak pidana di Bengkulu Selatan," pungkasnya.