KEPAHIANG, KORANRB.ID - DPRD Kepahiang telah menginisiasi terbentuknya Raperda tentang penyelenggaraan parkir.
Dalam pelaksanaannya nanti, DPRD menginginkan adanya aturan teknis yang jelas terkait bagaimana pengaturan parkir di Kabupaten Kepahiang.
Mulai dari parkir dalam bentuk retribusi daerah, yang menggunakan badan jalan milik pemerintah, atau pajak parkir yang dilaksanakan swasta berbadan hukum seperti mall dan atau unit usaha lain.
Dalam Raperda parkir yang sedang dibahas ini juga telah dimasukkan bagaimana teknis parkir di momen-momen tertentu, seperti agenda besar pemerintahan atau swasta.
BACA JUGA:Persiapan Acara Adat di Tempat Ibadah, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bakti Bantu Masyarakat
Termasuk bagaimana teknis pelaksanaan, perizinan, serta potensi Pemasukan Asli Daerah (PAD).
DPRD menginginkan Raperda penyelenggaraan parkir akan menguntungkan semua pihak, mulai dari masyarakat perorangan, swasta berbadan hukum, hingga pemerintah.
Tentunya juga menghilangkan praktik-praktik pungutan liar (pungli), karena telah diperkuat dengan keberadaan Raperda dengan payung hukum yang jelas.
Usulan raperda penyelenggaraan parkir ini nantinya masih akan dibahas di DPRD Kepahiang, dan selanjutnya pembentukan panitia khusus (Pansus).
BACA JUGA:Peredaran Miras Banyak Menimbulkan Mudarat, Jaksa Minta Pemda Bengkulu Selatan Lakukan Ini
Pemkab dalam hal ini Dinas Perhubungan sebelumnya, telah melayangkan 20 titik parkir baru di seluruh penjuru Kabupaten Kepahiang.
Jika direalisasikan, artinya akan menambah titik parkir resmi baru yang selama ini hanya berjumlah 17 titik.
Terkait hal ini, Bupati Kepahiang Bengkulu, Hidayattullah Sjahid memastikan sampai dengan saat ini tarif resmi parkir masih mengacu pada aturan lama.
Yakni, Rp1.000 untuk kendaraan roda dua. Adapun Raperda Penyelenggaraan Parkir sebagaimana yang tengah digodok DPRD dirinya tetap menyambut positif.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II Ditutup Pengumuman Tunggu Petunjuk BKN