Dengan catatan, tetap mengatur pelaksanaan parkir di Kepahiang dan tidak akan bersinggungan atau bertentangan dengan Perda tentang retribusi.
"Ini soal penempatan. Nanti rumah sakit khusus, tempat lainnya seperti kawasan wisata juga khusus.
Kalau misalnya sekarang kita pungut di tempat-tempat itu, takutnya jadi pungutan liar (pungli). Maka kita tetapkan dasar hukumnya," ujar dia.
Dengan adanya perda penyelenggaraan parkir ini, Hidayat juga berharap adanya pertambahan di Pemasukan Asli Daerah (PAD) meskipun itu diyakini tak akan terlalu signifikan.
BACA JUGA:Bupati Lebong Lantik 9 Pejabat Pengawas Sekolah, Ini Nama-namanya
Saat ini, 3 Raperda dalam pembahasan DPRD Kepahiang. Terdiri dari dua Raperda usulan eksekutif yakni, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang. Serta, satu Raperda inisiatif DPRD.
Serta, Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang penyelenggaraan parkir.