Tangkap 4 Tersangka, Satreskoba Polresta Bengkulu Amankan BB Ganja 19,39 gram dan Sabu 1,33 gram

Jumat 24 Jan 2025 - 18:47 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

"Barang buktinya ganja dan sabu, dan saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui status para tersangka," tutup Sudarno.

BACA JUGA:Pastikan Keutuhan Wilayah Negara, Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Patroli Patok Perbatasan RI-PNG

BACA JUGA:Yahya Zaini Ditunjuk Jadi Plt. Ketua DPD I Golkar Bengkulu, Ketua AMPG Ucapkan Selamat Bertugas di Bumi Merah

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kategori :