"Barang buktinya ganja dan sabu, dan saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui status para tersangka," tutup Sudarno.
BACA JUGA:Pastikan Keutuhan Wilayah Negara, Satgas Yonif 144/JY Melaksanakan Patroli Patok Perbatasan RI-PNG
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kategori :