TUBEI, KORANRB.ID - Jumlah pencari kerja di kabupaten Lebong sesuai pendataan Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong per November 2023 tercatat menembus 2.808 jiwa.
Meliputi 1.558 perempuan dan 1.250 laki-laki. Dari segi pendidikan, pencari kerja terbanyak berpendidikan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Pencari kerja dengan pendidikan SMA mencapai 1.405 jiwa.
BACA JUGA:Loker Minim, Kartu Pencari Kerja Tak Diminati Warga
Disusul pencari kerja tamatan Sarjana Strata 1 (S1) sebanyak 739 jiwa dan tamatan Diploma I (DI)-Diploma III (DIII) 271 jiwa. ‘’Selebihnya, tamatan SMP (sekolah menengah pertama, red) sederajat 167 jiwa dan tamatan SD (sekolah dasar, red) 132 jiwa,’’ kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP.
Sementara pencari kerja yang pendidikannya hanya sebatas pernah mengenyam pendidikan dan tidak tamat SD berjumlah 94 jiwa. Dari jumlah yang ada, rata-rata pencari kerja di Lebong melamar pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
BACA JUGA: Peringati Hari Disabilitas Internasional, Gubernur Tekankan Peluang Kerja Bagi Disabilitas
‘’Itu sesuai data keperluan penerbitan kartu kuning yang disyaratkan kepada pencari kerja saat melamar THLT tahun ini,’’ terang Epan.
Lebih lanjut Epan mengatakan, dari jumlah kartu kuning yang dikeluarkan, lebih separonya dilaporkan telah mendapatkan pekerjaan. Baik bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun kerja di perusahaan. ‘’Baik perusahaan domestik maupun di luar Lebong,’’ tukas Epan.
BACA JUGA:743 Anggota BPD Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Sementara Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta setiap pemegang kartu kuning melapor ke Disnakertrans ketika sudah mendapatkan pekerjaan. Tujuannya agar data pencari kerja di Disnakertrans benar-benar valid. Tanpa adanya kesadaran atau sikap proaktif dari pencari kerja melapor, sulit memastikan data riil jumlah pengangguran di Kabupaten Lebong.
‘’Kalau aktif dilaporkan, datanya selalu update,'' ungkap Fahrurrozi.
BACA JUGA:Nelayan BU Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Tidak hanya pencari kerjanya, instansi atau perusahaan penampung tenaga kerja juga diimbau aktif melaporkan data karyawan yang baru direkrut. Mengingat laporan tenaga kerja yang dipekerjakan termasuk kewajiban setiap perusahaan. Tidak hanya sebatas wajib melaporkan data Tenaga Kerja Asing (TKA) saja.
‘’Tidak ada ruginya juga bagi perusahaan melaporkan data tenaga kerja yang mereka serap,’’ demikian Fahrurozi. (sca)