Selain itu, jabatan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer (PTT), Ketua RT dan Ketua RW.
BACA JUGA:Donor Darah Natal Oikumene
“ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral yang didalamnya ada PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik,” tutup Rahmat.(dna)
Kategori :