Timwas Medsos ASN PTT Dibentuk, Gitagama: Sanksi Hingga Pemberhentian

Sabtu 09 Dec 2023 - 23:16 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Selain itu, jabatan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer (PTT), Ketua RT dan Ketua RW.

BACA JUGA:Donor Darah Natal Oikumene

“ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral yang didalamnya ada PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik,” tutup Rahmat.(dna)

Kategori :